CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

21 March 2009

Mengapa harus PEMEKARAN?

Apakah pemekaran daerah merupakan sebuah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah atau justru menimbulan beragam persoalan baru, dimana kepentingan politik dan kekuasaan mendapat porsi lebih besar dari kepentingan rakyat?
Pertanyaan semacam itu selalu mengemuka dan menjadi bahan perdebatan yang panjang disetiap agenda pemekaran daerah. Hal tersebut sangatlah wajar, mengingat pemekaran daerah merupakan semacam tarik-menarik berbagai kepentingan yang melingkupi aspek; politik, ekonomi, sosial, bukan hanya di tingkat lokal namun juga nasional. Ada yang menolak pemekaran dikarenakan ingin melanggengkan status quo dan ada yang mengambil kesempatan dari guliran isu pemekaran tanpa sungguh-sunguh memperjuangkan pemekaran, namun hampir dipastikan banyak yang mendukung dan memperjuangkan pemekaran dilandasi keikhlasan dan ketulusan yang menjadikan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan rakyat diatas segalanya.

Wacana pemekaran kabupaten Bekasi sudah lama bergulir, bagai bola salju yang semakin lama semakin membesar. Dimana kedewasaan dan kesadaran rakyat akan arti pentingnya kemandirian politik ekonomi daerahnya semakin meningkat dan dibutuhkan. Kita selayaknya harus mendukung agenda pemekaran daerah kabupaten Bekasi secara objektif, dengan mempertimbangkan prasyarat kelayakan suatu pemekaran daerah dan semangat kebersamaan dan kesejahteraan yang berkeadilan bagi semua, sesuai dengan PP 129 Tahun 2000 dan UU No. 32 Tahun 2004, beserta perangkat perundangan pendukung lainnya yang menjadi acuan pemekaran daerah. Agar nantinya, pemekaran menjadi lebih berarti bagi rakyat kabupaten Bekasi dan menguntungkan semua pihak.
Pemekaran daerah dapat berupa penggabungan daerah atau beberapa daerah yang berdekatan, bisa juga dari satu daerah menjadi satu daerah atau lebih, tergantung pada aspek kebutuhan dan kelayakan yang dimiliki. Dan arti pemekaran daerah disini adalah pemekaran kabupaten Bekasi bagian utara yang meliputi antara lain; kecamatan Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Cabangbungin, Tambun Utara, Tambelang, Muaragembong dan Pebayuran.
Setidaknya ada lima prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam sebuah agenda pembentukan daerah baru yaitu; kemampuan ekonomi, pendapatan daerah, sosial polittik, jumlah penduduk, luas wilayah, pendidikan dan pengembangan infrastruktur.


0 comments:

Post a Comment